4 Penyelundup Kendaraan Mewah via Tanjung Priok Jadi Tersangka

Penyelundupan motor dan mobil mewah


Barang bukti penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka penyelundupan kendaraan mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 2016-2019. Pada periode tersebut, sebenarnya ada tujuh kasus yang melibatkan beberapa perusahaan yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
"Jumlah tersangka ada empat dengan inisial DH, SS, AA, LHW. Itu awal yang kami sampaikan duluan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).
Dari tujuh kasus tersebut, menurut Burhanuddin, ada empat kasus yang masih dalam tahap penelitian. Sedangkan dua kasus sudah pidana dan satu kasus lainnya sudah P21 atau sudah lengkap hasil penyidikannya.
"Sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Penyelundupan motor dan mobil mewah
Menkeu Sri Mulyani dan Menhub Budi Karya Sumadi meninjau barang bukti penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Aziz menyebut pihaknya dan kejaksaan akan menggandeng Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kementerian Perhubungan untuk mencegah kasus serupa terulang. Mereka akan membentuk tim terpadu gabungan yang khusus menangani penegakan hukum di sektor ini.
"Kita berharap, ketika di sidang pengadilan nanti, para pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini adalah bagian dari efek jera," tutur Idham Aziz di lokasi yang sama.

Dengan cara itu, ia berharap tidak ada lagi oknum yang berani menyelundupkan benda-benda tertentu. Sabab, timnya akan mengawal kasus hukum tindak pidana penyelundupan tersebut hingga ke pengadilan.
"Seperti yang disebut Ibu Menkeu tadi, (kasus ini) sangat menggangu rasa keadilan sosial kita," tutup Idham.

Iklan Atas Artikel






Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2



Iklan Bawah Artikel