Pulang Kerja , Suami Kaget Lihat Istri lagi Berduaan Dengan Pria yang merupaka Tetangganya

 Seorang suami di Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sumbar), syok memergoki istrinya berselingkuh. Laki-laki bernama Imron Adi Kusno (36) itu melihat langsung istrinya Irma Yanti (21), berduaan dalam kamar yang terkunci.

Imron Adi Kusno yang biasa disapa Rozi itu semakin kaget mengetahui laki-laki yang bermesraan dengan sang istri dalam kamar ternyata tetangganya. Kasus perselingkuhan itu akhirnya dilaporkan ke ke Kepolisian Resor (Polres) Mateng.


Buruh bangunan ini menceritakan kronologi dirinya mengetahui perselingkuhan sang istri kepada polisi. Selama ini, dia mengaku sudah merasa curiga kepada istrinya yang kerap bertingkah aneh.

Rozi mengatakan, saat bekerja pada Selasa (27/4/2021), perasaannya tiba-tiba tidak enak. Merasa punya firasat buruk, dia memutuskan pulang ke rumah.

“Kemarin itu saya merasa tidak enak, seperti ada sesuatu yang mengga**al di hati. Saya buru-buru pulang ke rumah dan meninggalkan pekerjaan saya,” kata Rozi kepada polisi, Kamis (29/4/2021).

Rozi mengaku tiba di rumahnya sekitar pukul 14.15 WITA. Sampai di rumah, dia mendapati anak-anaknya bermain game di salah satu kamar. Sementara istrinya tidak terlihat. Dia lalu mencari Irma Yanti ke kamar yang tertutup rapat.

“Saat saya menoleh ke kamar pribadi saya, serasa ada yang aneh sebab pintu tertutup rapat. Biasanya pintu itu tidak pernah tertutup kalau siang hari karena panas,” kata Rozi.


mencoba membuka pintu kamar. Namun, aneh, pintu dikunci dari dalam. Karena penasaran, Rozi mengintip melalui jendela kamar.

“Saya lalu mengintip melalui jendela yang masih bergandengan dengan pintu kamar. Saya kaget melihat ada seorang laki-laki bersama istri berduaa di kamar,” katanya.

Mengetahui dirinya ada di depan pintu kamar, laki-laki yang berduaan bersama istrinya kaget. Dia langsung melompat melalui jendela lalu lari.

“Saya mengenal lelaki yang menggauli istri saya itu. Laki-laki itu bernama Hazim (35), tetangga saya sendiri. Dia baru sekitar satu tahun di sini, dia dari Palopo,” katanya.

Karena tidak terima dengan perselingkuhan sang istri dan tetangga, Rozi memutuskan melaporkan keduanya ke Polres Mateng. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan keduanya.

“Saya laporkan kemarin 27 April, sekitar pukul 04.00 WITA, ke Polres Mateng. Keduanya telah diamankan pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini harus diproses secara hukum karena saya yakin laki-laki itu sudah menyetubuhi istri saya,” kata Rozi.


Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Mateng Iptu Argo Pongki. Polisi sudah mengamankan istri Rozi dan selingkuhannya. Keduanya juga telah dimintai keterangan.

Pelaku telah diproses dan dikenakan pasal 284 KUHP tentang Tindak Pidana Perzinahan. “Ancaman hukumannya kurungan penjara sembilan bulan,” kata Argo.

Iklan Atas Artikel






Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2



Iklan Bawah Artikel