Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hakim Tentukan Nasib Zul Zivilia Besok

Hasil gambar untuk Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hakim Tentukan Nasib Zul Zivilia 

Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul segera diputus. Jika tak ada aral melintang, majelis hakim berencana membacakan putusan pada hari Rabu (18/12).
"Besok kita ketemu lagi ya," ucap Tiares Sirait, SH MH sebelum menutup sidang beragendakan replik dan duplik pada Selasa (17/12).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim agar menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi vokalis band Zivilia tersebut dalam sidang beragendakan replik.
"Kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami uraikan pada tuntutan kami," ucap jaksa Fedrik Adhar.

1. Bertahan pada Pembelaan

Mendengar replik JPU, Andi Bahtiar Effendy, kuasa hukum Zul, yang diberi kesempatan majelis Hakim untuk menjawab replik saat itu juga, tetap bertahan dengan nota pembelaan yang telah dibacakan.
"Setelah mendengar replik dari jaksa penuntut umum dengan mempertimbangkan perkara ini. Kami tetap bertahan dengan pembelaan kami, meminta kepada Yang Mulia sesuai dengan nota pembelaan," kata Andi Bahtiar Effendy.
Sebagaimana diketahui, dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberi keringanan hukuman atas tuntutan penjara seumur hidup yang diminta Jaksa Penuntut Umum.

2. Zul Ikut Keberatan

Zul sendiri merasa keberatan dengan tuntutan jaksa padanya. Menurutnya, peran masing-masing orang berbeda, maka tak sepatutnya hukuman yang diberikan sama.
"Ya karena memang tuntutannya rata semua tuh, padahal peran setiap orang yang terlibat itu kan berbeda-beda. Tapi saya yakin persidangan nanti bisa memutuskan seadil-adilnya, bahwa saya memang tidak terkait di jaringan ini. Cuman ada di situ, tapi tidak ikut serta memperdagangkan atau mengedarkan narkoba," ujarnya usai sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12).

Iklan Atas Artikel






Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2



Iklan Bawah Artikel