Sang Ayah Akui Setubuhi Anak Kandung Lima Kali, Satu Kali di Bulan Puasa, Abangnya Ikut Nodai sang Adik

 

Lombok Barat, katada.id – Nasib pahit dialami gadis di bawah umur asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Ia diduga menjadi korban pemerkosaan ayah kandung dan abangnya sendiri.


Kepada polisi, ayah kandung korban berinisial M (56) dan kakak kandungnya A (21) mengakui perbuatan bejatnya. Pelaku M mengakui telah melakukan hubungan badan kepada korban kurang lebih sebanyak 5 kali.


”Awal persetubuhan dilakukan di rumah saat tidur-tiduran dengan korban. Setelah melakukan hubungan badan tersebut tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun,” terang Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Kamis (29/4).


Ayahnya kembali menyetubuhi korban di kios milik tersangka M yang berlokasi di depan Pasar Duman. Terakhir kali pelaku mengaku melakukan pada bulan puasa, tepatnya pada hari Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 Wita. ”Yang terakhir dilakukan di kios milik tersangka,” ungkapnya.


Kakak kandung korban A mengakui hal yang sama kepada polisi. Pelaku A melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya sebanyak 1 kali di rumah sekitar bulan Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita. ”Pengakuan pelaku A, ia tidak melakukan kekerasan terhadap korban,” terang Dewi.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dialami anak perempuan berusia 16 tahun ini dilaporkan ke Polsek Lingsar. ”Laporan awalnya di Polsek Lingsar, karena berkaitan dengan perempuan dan anak, maka penanganannya dilimpahkan ke polres,’’ terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (29/4).


Laporan persetubuhan anak kandung tersebut disampaikan warga sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (28/4).  Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung mengecek kebenaran laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.


”Aggota langsung menuju ke tempat korban yang sedang trauma akibat perbuatan orang tuanya dan kakak kandungnya,’’ ungkapnya.


Iklan Atas Artikel






Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2



Iklan Bawah Artikel